SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Untuk melegalkan bisnis di mata hukum, kalian harus mendapatkan izin usaha dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Dokumen ini bersifat wajib bagi setiap usaha baik dalam bentuk perseorangan ataupun badan usaha.
SIUP ini ada banyak jenisnya tergantung dari modal dan kekayaan bersih usaha (diluar lahan dan bangunan):
- SIUP Mikro (< Rp50 juta)
- SIUP Kecil (Rp50 juta – Rp500 juta)
- SIUP Menengah (Rp500 juta – Rp10 Miliar)
- SIUP Besar (> Rp10 Miliar)
Bagi kalian yang mau mengajukan permohonan SIUP, bisa mengunjungi Kantor DInas Perdagangan tingkat kabupaten/kota atau di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Khusus warga yang mau mengurus SIUP Menengah dan Besar di DKI Jakarta, bisa dilakukan melalui online di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Apakah PINTARIN sudah resmi atau legal di mata hukum?
Apakah PINTARIN sudah mempunyai surat izin usaha atau SIUP?
Jawabannya sudah, PINTARIN sudah legal atau resmi sejak tanggal 02 Februari 2021.
Berikut bukti surat izin usaha atau SIUP dari PINTARIN :
Dan berikut lampirannya :
Selain itu, ada pertanyaan yang sering ditanyakan oleh banyak orang yaitu jika seorang pebisnis memiliki beberapa bidang usaha, apakah satu SIUP akan berlaku untuk semua bisnisnya? Jawabannya adalah SIUP hanya berlaku untuk satu jenis usaha saja ya, People. Jadi jika kalian mempunyai usaha lebih dari satu, jumlah SIUP-nya juga akan lebih dari satu, sesuai dengan jumlah usaha yang kalian miliki.
Terkait dengan masa berlaku SIUP, semenjak Februari 2017, peraturan kewajiban pendaftaran ulang SIUP telah dihapus oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Dengan kata lain, SIUP kalian tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun. Yeay!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar