Kamis, 07 Januari 2021

Kebijakan PINTARIN


KEBIJAKAN PRIVASI

Kebijakan privasi PINTARIN sebagai acuan yang mengatur dan melindungi penggunaan data dan informasi penting para pengguna PINTARIN. Data dan informasi yang telah dikumpulkan pada saat mendaftar, mengakses, dan menggunakan layanan di PINTARIN, seperti alamat, nomor kontak, email, foto/gambar, dan lain-lain.

Kebijakan-kebijakan tersebut di antaranya:

  1. 1. PINTARIN melindungi segala informasi yang diberikan pengguna pada saat pendaftaran, mengakses, dan menggunakan seluruh layanan PINTARIN.
  2. 2. PINTARIN berhak menggunakan data dan informasi para pengguna demi meningkatkan mutu dan pelayanan di PINTARIN.
  3. 3. PINTARIN tidak bertanggung jawab atas pertukaran data yang dilakukan sendiri di antara pengguna.
  4. 4. PINTARIN tidak akan memberitahukan atau menyebarkan data pribadi pengguna ke pihak lain tanpa persetujuan pengguna.
  5. 5. PINTARIN hanya dapat memberitahukan data dan informasi yang dimiliki oleh para pengguna bila diwajibkan dan/atau diminta oleh institusi yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perintah resmi dari Pengadilan, dan/atau perintah resmi dari instansi atau aparat yang bersangkutan.

KEBIJAKAN MITRA

1. Dengan melakukan pendaftaran sebagai Mitra Pengajar, Anda memberikan persetujuan atas Syarat dan Ketentuan Mitra Pengajar ini. Anda mengerti dan menyetujui bahwa apabila Anda menyelesaikan proses pendaftaran dan disetujui sebagai Mitra Pengajar, maka Anda mempunyai kewajiban untuk menaati setiap kebijakan dalam Syarat dan Ketentuan Mitra Pengajar ini dan segala peraturan-peraturan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan PINTARIN, Kebijakan Privasi dan Panduan Pengajar untuk masing-masing layanan. Apabila Anda tidak setuju dengan Syarat dan Ketentuan Mitra Pengajar ini pada sebagian atau keseluruhannya, Anda dapat memilih untuk tidak melanjutkan proses pendaftaran.

2. Untuk dapat disetujui menjadi Mitra Pengajar, Anda diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan, meliputi :

  • Menyertakan kartu identitas pengenal yang mengidentifikasi Anda (KTP/KK)
  • Menyertakan Nomor Rekening Bank (Jika Ada)
  • Menyertakan fotokopi/file pdf ijazah terakhir (minimal SMA/SMK)
  • Menyertakan Nomor Pengenal Wajib Pajak (NPWP) jika ada atau jika memiliki
  • Menyertakan foto setengah badan dengan background polos (hijau, merah, ungu, biru)
  • Dan persyaratan lainnya berupa tes soal, mempunyai hp Android, dll.

3. Mitra pengajar akan mendapatkan REWARD atau PENGHARGAAN dari PINTARIN jika kinerja mengajarnya baik.

4. Setiap pesanan yang diselesaikan oleh mitra pengajar akan dipotong komisi mitra sebesar 10%

5. Maksimal tarif yang dicantumkan oleh mitra pengajar Rp250.000/hari dan Rp5.000.000/bulan

6. Minimal jam mengajar dalam satu pertemuan/hari adalah 1 jam, sedangkan maksimal jam mengajar dalam satu pertemuan/hari adalah 6 jam.

7. Mitra boleh memperpanjang kontrak dengan pelanggan diluar aplikasi, dengan syarat meminta izin ke pihak PINTARIN.

8. Mitra harus menggunakan PIN logo PINTARIN saat mengajar.

9. Transaksi diluar aplikasi PINTARIN yang dilakukan oleh mitra pengajar bukan tanggung jawab PINTARIN.

10. Mitra bisa edit jasa sendiri dengan syarat yang di edit adalah hanya Deskripsi, Harga, Jam Kerja, serta buat janji dahulu. Selain itu tidak bisa.

11. Mitra tidak boleh menambah produk jasa sendiri tanpa seizin pihak PINTARIN.

12. Saldo pada aplikasi PINTARIN minimal Rp50.000 agar bisa menerima pesanan, sisa saldo mitra tidak boleh dibawah Rp50.000 karena jika dibawah Rp50.000 mitra tidak bisa menerima pesanan.

13. Mitra bisa mencairkan atau tarik saldo pada aplikasi PINTARIN dengan syarat sisa saldo minimal Rp50.000, saldo yang ditarik atau dicairkan akan masuk ke rekening bank mitra setelah 1/2 hari kerja.


Anda menyetujui bahwa Kami, atas dasar pertimbangannya sendiri, mempunyai hak untuk memberlakukan syarat-syarat tambahan selain yang disebutkan diatas maupun yang diminta di proses pendaftaran, termasuk namun tidak terbatas meminta Anda untuk menyerahkan dokumen tambahan untuk disimpan oleh Kami (termasuk namun tidak terbatas kepada ijazah, kartu keluarga atau dokumen lain yang ditentukan oleh PINTARIN) selama Syarat dan Ketentuan Mitra Pengajar ini berlaku ataupun untuk periode lain sebagaimana dapat ditentukan oleh PINTARIN sendiri, memeriksa keadaan fisik maupun surat-surat pendaftaran untuk keperluan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan Layanan Pengguna
1. Saldo
Pengguna lebih mudah bertransaksi dengan menggunakan saldo. Setiap top up atau isi saldo diharapkan sertakan bukti pembayaran dikirim ke cs PINTARIN, apabila pengguna tidak mengirim bukti pembayaran maka saldo tidak akan masuk ke akun pengguna.

2. Pembelian/Pesanan
Pengguna bisa melakukan pesanan jasa lebih dari satu disetiap harinya, pesanan akan diterima apabila mitra pengajar sudah mengkonfirmasi pesanan tersebut. Apabila pengguna melakukan pesanan penipuan atau palsu, maka itu tanggung jawab dari pengguna. Penggua dan mitra pegajar diharapkan untuk membuat janji terlebih dahulu sebelum bertransaksi untuk mencegah penipuan.
Pelanggan tidak boleh membatalkan pesanan yang sudah diterima oleh mitra pengajar PINTARIN

3. Harga
Harga jasa yang ada di aplikasi itu merupakan harga harian/perhari untuk les privat. Jika pengguna mau berlangganan dengan mitra pengajar diharapkan lapor atau hubungi cs PINTARIN agar tidak terjadi penipuan.

4. Referral
Jika Anda mendapatkan saldo dari kode referral, maka saldo tersebut tidak bisa dicairkan. Hanya bisa digunakan dalam aplikasi PINTARIN atau bertransaksi di PINTARIN.

5. Voucher
Pengguna bisa menggunakan voucher dengan memasukan kode voucher disaat ingin melakukan pemesanan jasa di aplikasi PINTARIN. Kode Voucher akan berubah atau diganti setiap 3 bulan sekali.

6. Beasiswa
Pengguna bisa melihat dan ikut beasiswa dengan syarat menghubungi pihak penyedia beasiswa langsung. PINTARIN hanya menyediakan fitur beasiswa sekedar informasi tentang beasiswa.

7. Latihan Soal
Pengguna bisa mengerjakan latihan soal yang disediakan PINTARIN untuk melihat seberapa besar perubahan pelanggan yang sudah melakukan pembelajaran oleh mitra pengajar PINTARIN, soal-soal akan diganti atau di update setiap bulan. Jadi, pengguna tidak akan bosan untuk mengerjakan latihan soal-soal.

8. Pulsa dan Token
Pengguna bisa mengakses pulsa, paket data, token listrik, PDAM, BPJS, dan yang lainnya yang disediakan oleh PINTARIN, saldo pengguna harus ada untuk dapat membeli. Karena fitur pulsa dan token hanya bisa dengan metode pembayaran saldo aplikasi PINTARIN.


Kebijakan Layanan Iklan/Kerja Sama

PINTARIN membuka layanan iklan atau bekerja sama dengan pihak atau instansi tertentu dengan tujuan saling meningkatkan atau memajukan sebuah nama instansi/produk dimata masyrakat Indonesia. Jika ingin beriklan atau bekerja sama dengan PINTARIN bisa langsung menghubungi CS PINTARIN via E-mail atapun WhatsAppp.

PINTARIN menyediakan 3 level premium beriklan atau bekerja sama, diantaranya :

1. Level Bronze (Rp500.000 - Rp2.000.000)
Foto instansi/produk pihak pengiklan akan ditampilkan di layar pop up pada aplikasi PINTARIN

2. Level Gold (Rp2.500.000 - Rp5.000.000)
Foto intansi/produk pihak pengiklan akan ditampilkan di layar pop up, layar slide, dan akan ditampilkan pada menu utama aplikasi PINTARIN dengan tulisan support by (Nama/Logo Pihak Pengiklan)

3. Level Platinum (Rp5.500.000 - Rp10.000.000)
Foto intansi/produk pihak pengiklan akan ditampilkan di layar pop up, layar slide, dan akan ditampilkan pada menu utama aplikasi PINTARIN dengan tulisan support by (Nama/Logo Pihak Pengiklan), serta akan ditambahkan pada fitur aplikasi PINTARIN + akan ditampilkan di blog PINTARIN.

Berikut yang tidak diperbolehkan untuk di iklankan di PINTARIN adalah :
  1. Obat-obatan maupun zat yang dilarang/dibatasi peredarannya oleh hukum di Indonesia (meliputi namun tidak terbatas pada Narkotika, obat keras, obat yang tidak terdaftar di BPOM, obat yang memerlukan resep dokter, dan obat bius).
  2. Kosmetik dan makanan yang tidak terdaftar di BPOM atau berpotensi membahayakan penggunanya.
  3. Bahan yang termasuk kategori Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan.
  4. Senjata api dan kelengkapannya, airsoft gun dan kelengkapannya, senjata tajam dan kelengkapannya, replika senjata, maupun jenis senjata lainnya.
  5. Kategori produk tertentu yang wajib memiliki SNI, petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia, atau label dalam Bahasa Indonesia sementara produk yang ingin dijual tidak memenuhi standar tersebut.
  6. Segala bentuk tulisan yang  dapat berpengaruh negatif bagi PINTARIN.
  7. Barang-barang yang kepemilikannya atau peredarannya dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
  8. Media rekam dalam bentuk apa pun (CD/VCD/DVD/lainnya) yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Contohnya yang merupakan CD/VCD/DVD bajakan.
  9. Dokumen pemerintahan dan perjalanan.
  10. Seragam atau atribut pemerintahan.
  11. Seragam atau atribut kepolisian.
  12. Barang/rekaman dengan konten yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.
  13. Bagian/organ manusia.
  14. Mailing list dan informasi pribadi.
  15. Barang-barang yang menyudutkan pihak/ras tertentu atau merendahkan martabat orang lain.
  16. Barang yang mudah meledak/terbakar.
  17. Barang-barang yang berkaitan dengan pornografi dan aktivitas seksual, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diijinkan untuk diperjualbelikan menurut aturan hukum.
  18. Minuman beralkohol.
  19. Barang curian.
  20. Barang yang diklaim memiliki kekuatan gaib/mistis.
  21. Barang-barang yang mendukung aktivitas pencurian/tindak kejahatan lainnya.
  22. Barang-barang yang mendukung aktivitas pelanggaran hukum di Indonesia.
  23. Barang-barang dari Black Market.
  24. Barang-barang tiruan/palsu/KW dari merk terdaftar.
  25. Pakaian dalam bekas.
  26. Hewan/binatang peliharaan.
  27. Uang tunai dan materai.
  28. Dokumen-dokumen resmi seperti sertifikat, ijazah, surat dokter, kwitansi, dan sebagainya.
  29. Segala jenis barang yang melanggar ketentuan pengiriman barang di Indonesia.
  30. Segala jenis barang yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
  31. Jasa yang berkaitan dengan tindakan yang dilarang secara hukum di Indonesia. Contohnya: prostitusi, aborsi, pembunuh bayaran, dan lain-lain.
  32. Jasa yang merugikan atau mengganggu privasi orang lain/golongan tertentu. Contohnya: buzzer untuk hate speech, pembuat konten hoax, mata-mata, dan lain-lain.
  33. Jasa yang berkaitan dengan ilmu mistis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (By:PINTARIN)

●T ahapan  dalam DSS: 1.      Tahap Intelligence/Inteligensi Pada Tahap inteligensi pengambil keputusan mempelajari kenyataan yang sering te...