KEBIJAKAN PRIVASI
Kebijakan privasi PINTARIN sebagai acuan yang mengatur dan melindungi penggunaan data dan informasi penting para pengguna PINTARIN. Data dan informasi yang telah dikumpulkan pada saat mendaftar, mengakses, dan menggunakan layanan di PINTARIN, seperti alamat, nomor kontak, email, foto/gambar, dan lain-lain.
Kebijakan-kebijakan tersebut di antaranya:
- 1. PINTARIN melindungi segala informasi yang diberikan pengguna pada saat pendaftaran, mengakses, dan menggunakan seluruh layanan PINTARIN.
- 2. PINTARIN berhak menggunakan data dan informasi para pengguna demi meningkatkan mutu dan pelayanan di PINTARIN.
- 3. PINTARIN tidak bertanggung jawab atas pertukaran data yang dilakukan sendiri di antara pengguna.
- 4. PINTARIN tidak akan memberitahukan atau menyebarkan data pribadi pengguna ke pihak lain tanpa persetujuan pengguna.
- 5. PINTARIN hanya dapat memberitahukan data dan informasi yang dimiliki oleh para pengguna bila diwajibkan dan/atau diminta oleh institusi yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perintah resmi dari Pengadilan, dan/atau perintah resmi dari instansi atau aparat yang bersangkutan.
1. Dengan melakukan pendaftaran sebagai Mitra Pengajar, Anda memberikan persetujuan atas Syarat dan Ketentuan Mitra Pengajar ini. Anda mengerti dan menyetujui bahwa apabila Anda menyelesaikan proses pendaftaran dan disetujui sebagai Mitra Pengajar, maka Anda mempunyai kewajiban untuk menaati setiap kebijakan dalam Syarat dan Ketentuan Mitra Pengajar ini dan segala peraturan-peraturan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan PINTARIN, Kebijakan Privasi dan Panduan Pengajar untuk masing-masing layanan. Apabila Anda tidak setuju dengan Syarat dan Ketentuan Mitra Pengajar ini pada sebagian atau keseluruhannya, Anda dapat memilih untuk tidak melanjutkan proses pendaftaran.
2. Untuk dapat disetujui menjadi Mitra Pengajar, Anda diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan, meliputi :
- Menyertakan kartu identitas pengenal yang mengidentifikasi Anda (KTP/KK)
- Menyertakan Nomor Rekening Bank (Jika Ada)
- Menyertakan fotokopi/file pdf ijazah terakhir (minimal SMA/SMK)
- Menyertakan Nomor Pengenal Wajib Pajak (NPWP) jika ada atau jika memiliki
- Menyertakan foto setengah badan dengan background polos (hijau, merah, ungu, biru)
- Dan persyaratan lainnya berupa tes soal, mempunyai hp Android, dll.
Anda menyetujui bahwa Kami, atas dasar pertimbangannya sendiri, mempunyai hak untuk memberlakukan syarat-syarat tambahan selain yang disebutkan diatas maupun yang diminta di proses pendaftaran, termasuk namun tidak terbatas meminta Anda untuk menyerahkan dokumen tambahan untuk disimpan oleh Kami (termasuk namun tidak terbatas kepada ijazah, kartu keluarga atau dokumen lain yang ditentukan oleh PINTARIN) selama Syarat dan Ketentuan Mitra Pengajar ini berlaku ataupun untuk periode lain sebagaimana dapat ditentukan oleh PINTARIN sendiri, memeriksa keadaan fisik maupun surat-surat pendaftaran untuk keperluan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Obat-obatan maupun zat yang dilarang/dibatasi peredarannya oleh hukum di Indonesia (meliputi namun tidak terbatas pada Narkotika, obat keras, obat yang tidak terdaftar di BPOM, obat yang memerlukan resep dokter, dan obat bius).
- Kosmetik dan makanan yang tidak terdaftar di BPOM atau berpotensi membahayakan penggunanya.
- Bahan yang termasuk kategori Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan.
- Senjata api dan kelengkapannya, airsoft gun dan kelengkapannya, senjata tajam dan kelengkapannya, replika senjata, maupun jenis senjata lainnya.
- Kategori produk tertentu yang wajib memiliki SNI, petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia, atau label dalam Bahasa Indonesia sementara produk yang ingin dijual tidak memenuhi standar tersebut.
- Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif bagi PINTARIN.
- Barang-barang yang kepemilikannya atau peredarannya dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
- Media rekam dalam bentuk apa pun (CD/VCD/DVD/lainnya) yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Contohnya yang merupakan CD/VCD/DVD bajakan.
- Dokumen pemerintahan dan perjalanan.
- Seragam atau atribut pemerintahan.
- Seragam atau atribut kepolisian.
- Barang/rekaman dengan konten yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.
- Bagian/organ manusia.
- Mailing list dan informasi pribadi.
- Barang-barang yang menyudutkan pihak/ras tertentu atau merendahkan martabat orang lain.
- Barang yang mudah meledak/terbakar.
- Barang-barang yang berkaitan dengan pornografi dan aktivitas seksual, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diijinkan untuk diperjualbelikan menurut aturan hukum.
- Minuman beralkohol.
- Barang curian.
- Barang yang diklaim memiliki kekuatan gaib/mistis.
- Barang-barang yang mendukung aktivitas pencurian/tindak kejahatan lainnya.
- Barang-barang yang mendukung aktivitas pelanggaran hukum di Indonesia.
- Barang-barang dari Black Market.
- Barang-barang tiruan/palsu/KW dari merk terdaftar.
- Pakaian dalam bekas.
- Hewan/binatang peliharaan.
- Uang tunai dan materai.
- Dokumen-dokumen resmi seperti sertifikat, ijazah, surat dokter, kwitansi, dan sebagainya.
- Segala jenis barang yang melanggar ketentuan pengiriman barang di Indonesia.
- Segala jenis barang yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
- Jasa yang berkaitan dengan tindakan yang dilarang secara hukum di Indonesia. Contohnya: prostitusi, aborsi, pembunuh bayaran, dan lain-lain.
- Jasa yang merugikan atau mengganggu privasi orang lain/golongan tertentu. Contohnya: buzzer untuk hate speech, pembuat konten hoax, mata-mata, dan lain-lain.
- Jasa yang berkaitan dengan ilmu mistis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar